Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Penanganan Pelanggaran dan Lawan Politik Uang

Kawal Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Penanganan Pelanggaran dan Lawan Politik Uang

Kawal Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Penanganan Pelanggaran dan Lawan Politik Uang

Slawi - Konsolidasi Demokrasi yang disampaikan oleh Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Pangkah dan Dukuhturi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, membahas isu “Penanganan Pelanggaran dan Strategi Anti Money Politic yang Dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal.”

Dalam diskusi, Harpendi menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen menjaga keadilan dan integritas pemilu melalui penanganan dugaan pelanggaran secara hukum. Beberapa di antaranya meliputi penanganan dugaan tindak pidana pemilu di TPS 01 Desa Lemahduwur yang telah sampai pada putusan inkracht, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta penanganan pelanggaran administrasi yang berujung pada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Penarukan.

Terkait politik uang (money politic), Bawaslu Kabupaten Tegal menerapkan strategi dari hulu hingga hilir. Pada sisi pencegahan, dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih pemula, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta penguatan kerja sama dengan pemerintah, aparat penegak hukum, KPU, partai politik, media, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pihak lainnya. Sementara pada sisi penindakan, Bawaslu memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana politik uang melalui Sentra Gakkumdu dan sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan.

Inti kegiatan: Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pemberantasan politik uang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan pencegahan, pendidikan politik, partisipasi masyarakat, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.