Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Tegal Paparkan Tata Tertib Pegawai dalam Sosialisasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014
|
Kepala Subbagian Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Akh Ulwi Abdillah, menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam pemaparannya, Akh Ulwi Abdillah menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 merupakan pedoman penting dalam mengatur disiplin, tata tertib, serta kewajiban pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Aturan ini menjadi dasar dalam menciptakan sistem kerja yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Ulwi menegaskan bahwa tata tertib pegawai bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. “Tata tertib ini menjadi fondasi dalam menjaga kinerja organisasi agar tetap berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Akh Ulwi juga memaparkan sejumlah aspek penting dalam tata tertib pegawai, di antaranya kewajiban menaati jam kerja, menjaga etika dalam berorganisasi, mematuhi ketentuan administrasi perkantoran, serta menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur negara yang profesional. Menurutnya, kepatuhan terhadap tata tertib akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan serta kinerja kelembagaan. Sebaliknya, pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ulwi berharap melalui sosialisasi ini seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Tegal dapat memahami secara komprehensif aturan tata tertib yang berlaku dan menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Kita tidak hanya dituntut profesional dalam pengawasan Pemilu, tetapi juga harus tertib dan disiplin dalam administrasi serta tata kelola internal,” pungkasnya. Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi tata tertib pegawai dalam lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Tegal.