Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Mutarlih, Bawaslu Kab Tegal adakan giat Rapat persiapan Pengawasan Pencocokan & Penelitian (Coklit) Pada Pemilihan Serentak 2024

RAPAT – Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Persiapan Pengawasan Coklit pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

RAPAT – Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Persiapan Pengawasan Coklit pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Slawi, 21 Juni 2024 Bawaslu Kab Tegal mengadakan kegiatan Rapat Persiapan Pencocokan & Penelitian (Coklit) pada Pemilihan Serentah Tahun 2024 di kantor Bawaslu Kab.Tegal. Rapat ini dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan Data & Informasi yaitu Ceptian Zubaer Adhnan. Dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kab Tegal,  Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan “ Tanggal 24 Juni 2024 Petugas Pantarlih akan dilantik serentak dan langsung melakukan tugas pertamanya yaitu mencoklit Tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing. Sementara itu verifikasi faktual calon perseorangan sudah mulai berjalan, sehingga panwaslucam yang terdiri dari 3 (Tiga) orang harus bisa berbagi tugas dan bekerjasama dengan jajaran dibawahnya yaitu PKD (Panitia Pengawas Desa/Kelurahan)”. Kemudian Anggota Bawaslu Kab Tegal divisi Pencegahan,Parmas & Humas, Sri Anjarwati menginstruksikan dalam rapat tersebut “setelah Rapat ini harus diadakan rapat bersama dengan PKD sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik”. 

Pemutakhiran Data Pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian. Adapun beberapa kerawanan dalam tahapan ini antara lain : 

  1. Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih

  2. Kerawanan Pembentukan Pantarlih

  3. Kerawanan Pencocokan & Penelitian Data Pemilih

  4. Penyusunan Daftar Pemilih (DPS dan DPT)

  5. Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK)

  6. Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus

  7. Kerawanan Pasca Penetapan DPT.

Dalam Rapat ini juga dijelaskan beberapa AKP (Alat Kerja Pengawasan) yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan. Kegiatan Pengawasan Pencocokan & Penelitian ini berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024.