Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Tegal Soroti Dua Data Pemilih Ini
|
Tegal — Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri kegiatan Sinkronisasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tegal merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya pada fase sinkronisasi menjelang rapat pleno terbuka.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal diwakili Hj. Sri Anjarwati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) serta Farid Bani Adam, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD). Keduanya didampingi empat orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Fokus pada Hasil Uji Petik
Sinkronisasi kali ini turut membahas sejumlah data hasil uji petik yang sebelumnya telah diteruskan menjadi Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal untuk PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan materi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tegal, terdapat dua fokus utama dalam Saran Perbaikan tersebut, yakni data pemilih pemula dan pemilih meninggal dunia. Pencermatan terhadap kedua kelompok data tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Uji petik merupakan salah satu metode pengawasan PDPB. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan mengatur pengawasan melalui sejumlah metode, termasuk uji petik dan penyampaian saran perbaikan.
Pengawasan terhadap data pemilih juga menjadi bagian dari upaya memastikan catatan hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran. Pada tingkat nasional, Bawaslu pada Juli 2026 juga menekankan kepada KPU pentingnya menindaklanjuti catatan hasil pengawasan PDPB untuk penyempurnaan data pemilih.
Pastikan Saran Perbaikan Ditindaklanjuti
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan sinkronisasi terhadap data hasil pengawasan sekaligus mencermati tindak lanjut atas Saran Perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tegal.
“Kami hadir untuk memastikan proses PDPB Triwulan III Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan. Serta memastikan Saran Perbaikan yang telah kami kirimkan memang benar telah ditindaklanjuti KPU,” ujar Hj. Sri Anjarwati dalam kegiatan tersebut.
Sinkronisasi ini menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Melalui proses tersebut, hasil pengawasan dan Saran Perbaikan menjadi bahan pencermatan bersama antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sendiri merupakan proses yang terus dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dalam pelaksanaan PDPB, hasil pengawasan Bawaslu dan saran perbaikan menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan data.
Bawaslu Kabupaten Tegal akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB, termasuk mencermati hasil uji petik dan tindak lanjut Saran Perbaikan, sebagai bagian dari pengawasan terhadap kualitas data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Tegal — Ayo Awasi Bersama.