Jaga Marwah Lembaga, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Soroti Kode Etik dan Tata Tertib Pegawai
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi kode etik serta tata tertib pegawai dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Selasa (3/3/2026). Kegiatan sosialisasi ini membahas Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu serta Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diikuti oleh Anggota, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Harpendi menyampaikan bahwa kode etik dan tata tertib bukan sekadar aturan administratif, melainkan menjadi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu. “Kode etik adalah kompas integritas kita. Sedangkan tata tertib adalah rambu-rambu kedisiplinan yang memastikan roda organisasi berjalan tertib dan profesional,” tegasnya.
Harpendi menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu dituntut tidak hanya mengawasi pihak lain, tetapi juga mampu menjaga marwah dan kredibilitas internal lembaga. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten. Menurutnya, integritas pegawai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa disiplin dan kepatuhan terhadap kode etik, kualitas pengawasan tidak akan optimal. “Kepercayaan publik lahir dari integritas. Dan integritas dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang mengikat sebagai bagian dari Bawaslu,” lanjutnya. Harpendi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh jajaran dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman terhadap substansi peraturan serta implementasinya dalam tugas sehari-hari di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.