Jaga Komunikasi dan Cermati Data Sipol, Bawaslu Kabupaten Tegal Sambangi DPD Partai Perindo
|
Slawi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar kunjungan ke Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Tegal pada Kamis (27/8/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka mempererat komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan partai politik peserta kontestasi, sekaligus menyampaikan hasil pencermatan data keanggotaan dan kepengurusan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kunjungan jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal yang dipimpin oleh Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., bersama jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal Achmad Marzuki, M.T., dan Sri Anjarwati, M.Kom., diterima langsung oleh jajaran pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Tegal.
Dalam pengarahannya, Harpendi Dwi Pratiwi menyampaikan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk terus mendorong seluruh partai politik agar dapat ikut serta dalam kontestasi Pemilu mendatang. Bawaslu mengingatkan pentingnya peran admin Sipol partai agar data administrasi dapat diperbaiki serta mengimbau pemenuhan syarat 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Data pada Sipol merupakan syarat awal bagi partai politik untuk dapat mengikuti kontestasi Pemilu. Kami mengimbau agar data yang belum sesuai dapat segera dilengkapi dan diperbarui melalui DPP," tegas Harpendi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, memaparkan sejumlah Catatan Hasil Pencermatan Sipol terhadap DPD Partai Perindo Kabupaten Tegal:
Ketidaksesuaian Kepengurusan: Adanya ketidaksesuaian antara nama pengurus yang tertera pada Surat Keputusan (SK) dengan data yang diunggah ke Sipol.
Dokumen Alamat Kantor: Dokumen SK Alamat Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Tegal belum diunggah dan belum mencantumkan titik koordinat lokasi kantor secara presisi.
Pengurus/Anggota TMS: Terdapat 7 orang pengurus atau anggota yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, merujuk pada data Pengantar KPU Kabupaten Tegal Nomor 579/PL.01-SD/3328/2/2025.
Menanggapi penyampaian tersebut, pihak DPD Partai Perindo Kabupaten Tegal menyampaikan terima kasih atas ikhtiar dan perhatian dari Bawaslu. Pengurus Perindo menjelaskan bahwa perbaikan data terbaru sebetulnya telah dikirimkan ke tingkat Pusat (DPP) dan berharap update data di Sipol dapat segera diselesaikan.
Selain soal kelengkapan administrasi Sipol, pertemuan ini juga diwarnai diskusi interaktif seputar isu kepemiluan, khususnya tantangan penanganan pelanggaran politik uang (money politics) dan teknis pengawasan logistik serta aplikasi digital Pemilu (seperti SIREKAP, SILON, dan SIDALIH).
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka menjadikan kantor Bawaslu sebagai ruang diskusi dan koordinasi bagi seluruh elemen partai politik demi menyukseskan gelaran Pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.