Lompat ke isi utama

Berita

JAGA HAK PILIH DISABILITAS, PANWASLU KECAMATAN PAGERBARANG MELAKUKAN UJI PETIK DAN PENGAWASAN MELEKAT

Panwaslucam Pagerbarang Melakukan Uji Petik, Kamis, 11 Juli 2024

Panwaslucam Pagerbarang Melakukan Uji Petik, Kamis, 11 Juli 2024

Pagerbarang- Panwaslucam Pagerbarang melakukan uji petik terhadap pemilih Disabilitas, Di Desa Pagerbarang Kecamatan Pagerbarang Kamis 11 Juli 2024. Kegiatan Uji petik ini sudah berlangsung selama 13 hari yang dimulai dari tanggal 29 Juni 2024. Penyandang Disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki hak pilih tetapi mengalami keterbatasan fisik, Intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Pengawasan Uji Petik ini untuk memastikan Pemilih Disabilitas mendapatkan hak pilihnya. Salah satu pengawasan uji petik yang ditemui Panwascam dalam pemilih Disabilitas ini adalah Disabilitas Fisik, Intelektual, Mental, Sensorik Wicara, Sensorik Rungu dan dan Sensorik Netra.   

Ibu Sri Anjarwati menyampaikan dalam Rakor yang diadakan pada 10 Juli 2024 di Aula Bawaskab. menjelaskan bahwa sisa waktu Uji Petik dimanfaatkan untuk beberapa Pemilih dengan kategori sebagai berikut :

1. Pemilih Disabilitas

2. Masyarakat Adat

3. Masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Penduduknya

4. Masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau Daftar Pemilih.

5. TKI dan TKW yang kembali pasca pelaksanaan Coklit.

Data hasil Coklit Pantarlih yang ada di Kecamatan Pagerbarang, Pemilih Disabilitas berjumlah 359 Pemilih. Panwaslu Kecamatan Pagerbarang bersama PKD memastikan Pemilih Disabilitas ini mendapatkan hak pilihnya dalam PILKADA 2024. Jumlah Pemilih Disabilitas ini dihitung dari Pencoklitan sampai hari ini yaitu 11 Juli 2024. Tahap Coklit ini masih ada beberapa desa yang belum selesai. Jadi, bisa dipastikan jumlah Disabilitas akan bertambah seiring dengan pencoklitan yang belum selesai. 

Penulis : Panwaslucam Pagerbarang.