Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Slawi - Melalui rapat pembahasan kedua di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu (26/6/2019), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Tegal, Penyidik Polres Tegal dan Jaksa Kejaksaan Negeri Slawi, memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan Pelapor H. Sururi,  S.H.

Gakkumdu menyimpulkan bahwa perkara tidak cukup bukti untuk dapat diteruskan ke tingkat penyidikan dikarenakan tidak memiliki fakta-fakta hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh pelapor yaitu pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor : 02/LP/PL/KAB.TEGAL/14.32/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019, H. Sururi S.H. melaporkan Muhammad Bintang Adi Prajamukti, S.H., M.H. terkait dugaan " Dengan menggunakan surat atau dokumen palsu untuk Menjadi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal". Pelapor menganggap dalam syarat administrasi pencalonan Bintang yaitu Surat Model BB1 dan Surat Model BB2 tertulis pekerjaan swasta dan riwayat pekerjaan adalah staf pada kantor notaris, tidak sesuai fakta sebenarnya dimana pekerjaannya adalah Tenaga Ahli Fraksi. 

Laporan ditindaklanjuti dengan kajian, pembahasan pertama oleh Gakkumdu serta proses klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Saksi-saksi yang diajukan Pelapor, Terlapor dan Pihak Terkait. Dari hasil klarifikasi inilah kemudian dibahas pada pembahasan kedua oleh Gakkumdu yang akhirnya diputuskan untuk dihentikan.
"Status laporan sudah dipampang di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal dan diberitahukan kepada para pelapor" pungkasnya. (Admin)