Evaluasi Pelayanan Publik, Bawaslu Kabupaten Tegal Tetapkan Hasil Review PEKPPP 2026
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno untuk membahas dan menetapkan hasil review pengisian instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal tersebut dipimpin oleh Hj. Sri Anjarwati, M.Kom. dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal. Pembahasan difokuskan pada penetapan hasil review serta pencermatan terhadap data dukung yang sebelumnya masih belum terisi secara optimal. Dalam rapat, Sri Anjarwati menyampaikan bahwa pleno dilaksanakan untuk membahas penetapan hasil review pengisian data dukung instrumen PEKPPP sekaligus melakukan review terhadap sejumlah data dukung yang masih perlu dilengkapi.
Secara teknis, Farid Bani Adam, S.Pd.I. menyampaikan bahwa proses pengisian instrumen secara daring berjalan tanpa kendala sehingga dapat dilakukan penetapan. Namun, masih terdapat sejumlah bukti dukung yang belum terisi secara maksimal. Beberapa catatan yang menjadi perhatian antara lain belum adanya dokumen Standar Pelayanan pada indikator 1.1, belum tersedianya tangkapan layar SIPN pada akun Bawaslu Kabupaten Tegal, belum optimalnya bukti dukung terkait sarana dan prasarana, serta dokumen pada indikator 5.3 yang masih berupa laporan bulanan dan belum berupa laporan kegiatan.
Menindaklanjuti catatan tersebut, peserta rapat membahas langkah pemenuhan data dukung. Akh Ulwi Abdillah, S.E. menjelaskan bahwa dokumen Standar Pelayanan dapat bersumber dari laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten Tegal yang kemudian menghasilkan standar pelayanan dan dipublikasikan melalui media sosial. Ke depan, standar pelayanan juga akan dilakukan peninjauan kembali. Sementara itu, Asto Mugiono Pamungkas, S.Sy. menyampaikan bahwa sejumlah dokumentasi terkait aspek kelompok rentan telah tersedia dan akan diunggah ke Google Drive. Untuk beberapa data dukung sarana dan prasarana, pengisian tetap dilakukan dengan pemenuhan bukti dukung yang menyusul sesuai arahan Bawaslu Provinsi.
Setelah melalui pembahasan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal menyepakati bahwa PEKPPP Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2026 ditetapkan. Adapun data dukung yang masih belum terisi atau belum optimal akan segera disiapkan dan diunggah melalui Google Drive paling lambat 7 Agustus 2026. Melalui penetapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin optimal, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.