Lompat ke isi utama

Berita

Dasar Hukum Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Dasar Hukum Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Dasar Hukum Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari mandat konstitusional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Pelaksanaan pengawasan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan kepemiluan. Dasar hukum utama pengawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, termasuk aspek administrasi kepesertaan partai politik. Selanjutnya, pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menjadi pedoman bagi jajaran pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari tahapan kepesertaan partai politik, pemutakhiran data partai politik juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Regulasi ini menjadi objek pengawasan Bawaslu guna memastikan kesesuaian prosedur dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi, Bawaslu menetapkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh partai politik.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akurasi data, transparansi, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.