Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEGAL RAIH PENGHARGAAN KATEGORI INFORMATIF DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

BAWASLU KABUPATEN TEGAL RAIH PENGHARGAAN KATEGORI INFORMATIF DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Slawi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal menjadi salah satu diantara 28 Bawaslu Kab/Kota Se - Jawa Tengah yang meraih kategori Informatif pada malam Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kab/Kota Se - Jawa Tengah Tahun 2023.

Pemberian penghargaan yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari, S.H., MM., dan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Dedi Kusdiyanto, S.T., tersebut diberikan di sela-sela kegiatan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yaitu Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Bawaslu Kab/Kota dengan tema "Peningkatan Kapasitas Pengolahan Data di Bawaslu Kab/Kota yang bertempat di Bale Tawangarum Balai Kota Surakarta.

Meraih penghargaan dengan kategori Informatif, Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik dengan mengisi serangkaian pertanyaan secara daring dalam Self Assesment Questionnare (SAQ) pada tanggal 15 - 31 Mei 2023 . Adapun pemeriksaan jawaban SAQ oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah  berlangsung pada tanggal 1 - 15 Juni 2023. Sedangkan instrumen yang ada pada SAQ terdiri atas 35 pertanyaan dengan rincian 30 pertanyaan dari Bawaslu RI dan 5 pertanyaan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Semua jawaban wajib mencantumkan bukti tautan daring dari website lembaga dan bukti foto atau data dukung lainnya.

“Ini merupakan prestasi yang membanggakan karena Bawaslu Kabupaten Tegal dapat meraih predikat informatif” tutur Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Dedi Kusdiyanto, S.T.

“Tentunya semua ini tidak lepas dari kerja tim yang solid antara pimpinan dan pihak sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kedepannya kami akan tetap berusaha menjaga ritme ini untuk mempertahankan predikat yang telah diperoleh,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat sekaligus selaku Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Tegal  Surya Ratmono, S.IP., menyampaikan meskipun tahun ini telah meraih predikat informatif, namun masih terdapat catatan yang perlu diperbaiki, terutama terkait dengan pengumpulan dan pengarsipan daftar informasi publik. Catatan-catatan ini akan menjadi bahan evaluasi guna memaksimalkan perolehan nilai pada monev keterbukaan informasi publik di tahun depan.