Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Putuskan KPU Kabupaten Tegal Tidak Melanggar

Bawaslu Kabupaten Tegal Putuskan KPU Kabupaten Tegal Tidak Melanggar

Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal memutuskan Terlapor KPU Kabupaten Tegal tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif   pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ikbal Faizal didampingi Anggota Majelis Sri Anjarwati,  Harpendi Dwi Pratiwi, Istibsaroh dan Buhori Muslim di Ruang Sidang Kantor Satpol PP ,Kabupaten Tegal,  Rabu (26/6/2019).

"Mengadili,  menyatakan 1. Menolak Laporan Pelapor 2. Terlapor tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi, " kata Ikbal.

Perlu diketahui sidang ini merupakan putusan atas laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL.KAB.TEGAL/V/2019 dengan Pelapor anggota masyarakat bernama H. Sururi yang nota bene juga sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golongan Karya nomor urut (1) Daerah Pemilihan Kabupaten Tegal (4), Sidang tidak dihadiri Kuasa Hukum Pelapor.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menegaskan bahwa putusan ini diambil melalui Majelis Pemeriksa dalam forum rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal yang ditandatangani 5 (lima) orang Anggota berdasarkan permohonan pelapor, jawaban terlapor, kesimpulan pelapor dan terlapor, bukti-bukti yang diajukan termasuk juga keterangan para saksi baik saksi dari pelapor maupun terlapor. 

Dalam penutup sidangnya Ketua Majelis mempersilahkan kepada para pihak apabila tidak menerima hasil putusan dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI.(Admin)