Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pemetaan Kerawanan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pemetaan Kerawanan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pemetaan Kerawanan Sengketa Proses Pemilu

Slawi — Bawaslu Kabupaten Tegal memperkuat pemahaman dan strategi pengawasan terhadap potensi sengketa proses Pemilu melalui kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mempersiapkan langkah pengawasan dan pencegahan secara lebih terarah, khususnya terhadap tahapan Pemilu yang memiliki potensi kerawanan sengketa. Dalam pembahasannya, ditekankan bahwa pengawasan dan pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dengan terlebih dahulu memetakan tahapan serta titik-titik rawan.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa sengketa proses Pemilu pada hakikatnya berkaitan dengan perbedaan penafsiran mengenai hak, status, maupun kepentingan para pihak dalam penyelenggaraan Pemilu. Sengketa dapat muncul akibat perbedaan pemahaman, persepsi, penafsiran, maupun ketidaktaatan terhadap ketentuan hukum. Karena itu, pemetaan kerawanan menjadi penting untuk memastikan setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal.

Sejumlah tahapan Pemilu menjadi perhatian dalam pemetaan tersebut, antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik, penetapan daftar pemilih, pencalonan, penetapan DCS dan DCT, kampanye, serta dana kampanye. Pada tahapan pencalonan, misalnya, potensi sengketa dapat berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi calon maupun keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara pada tahapan daftar pemilih, persoalan dapat berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap data pemilih hingga penetapan DPT.

Bawaslu juga menekankan pentingnya membedakan antara permasalahan yang muncul dengan objek sengketa proses Pemilu. Kerawanan dalam DPT, misalnya, dapat menjadi pintu masuk munculnya permasalahan, namun tidak seluruh persoalan tersebut secara otomatis menjadi objek sengketa proses Pemilu. Diperlukan identifikasi lebih lanjut terkait objek, subjek, serta ketentuan yang mengatur sengketa proses Pemilu.

Dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa. Ruang lingkupnya meliputi sengketa antarpeserta Pemilu (PSAP) serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (PSPP). Mekanisme penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, musyawarah atau mediasi, hingga adjudikasi apabila tidak tercapai kesepakatan.

Selain membahas mekanisme penyelesaian, kegiatan juga menekankan pentingnya menyusun pemetaan titik rawan secara lebih spesifik berdasarkan setiap tahapan Pemilu. Pemetaan tersebut mencakup jenis persyaratan yang berpotensi dipersoalkan, bentuk permasalahan yang mungkin terjadi, pihak yang berpotensi dirugikan, serta strategi pengawasan dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mendorong agar pemetaan kerawanan sengketa tidak berhenti pada identifikasi permasalahan, tetapi dapat menjadi dasar dalam menentukan strategi pengawasan dan pencegahan. Dengan pemetaan yang disusun sejak awal tahapan, potensi permasalahan diharapkan dapat diantisipasi secara lebih tepat dan terkoordinasi.