Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Koordinasi dengan PSI, Dorong Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan Silahturahmi dan Konsolidasi Demokrasi ke Kantor DPD PSI Kabupaten Tegal pada Rabu, 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik sekaligus mendorong tertib administrasi data kepartaian sebagai salah satu aspek penting dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, kehadiran rombongan Bawaslu disambut oleh jajaran pengurus DPD PSI Kabupaten Tegal, Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan hasil pencermatan terhadap data PSI Kabupaten Tegal yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk membangun koordinasi dan komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan partai politik, menyampaikan hasil pencermatan data partai politik pada SIPOL, serta membuka ruang diskusi mengenai berbagai hal terkait kepemiluan.
“Bawaslu Kabupaten Tegal mendorong seluruh partai politik untuk ikut dalam kontestasi Pemilu yang akan datang. Karena itu, kami berharap DPD PSI Kabupaten Tegal dapat melengkapi data yang masih belum sesuai,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Dalam pencermatan data SIPOL, ditemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian. Di antaranya, dokumen rekening partai dinyatakan belum sesuai karena belum memiliki halaman yang lengkap. Selain itu, alamat kantor DPD PSI Kabupaten Tegal belum diperbarui dengan dokumen Surat Keputusan (SK) status kantor dan dokumen domisili.
Bawaslu juga menyampaikan adanya data pengurus dan anggota yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan surat KPU Kabupaten Tegal Nomor 579/PL.01-SD/3328/2/2025 tanggal 18 Desember 2025. Dalam data tersebut terdapat satu orang pengurus dan anggota yang berstatus TMS karena meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPD PSI Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya data partai politik telah diunggah secara lengkap melalui sistem internal PSI (SIAP). Namun, karena sistem tersebut sempat mengalami kendala sehingga data yang telah diinput hilang, data yang kemudian dimasukkan ke SIPOL merupakan data yang tersedia di internal partai. DPD PSI Kabupaten Tegal juga menyampaikan keinginan untuk memperoleh informasi terbaru terkait kepemiluan agar dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya perbaikan dan pemutakhiran data partai politik secara berkala. Meskipun berkaitan dengan administrasi data, pemutakhiran tersebut memiliki keterkaitan dengan persyaratan partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu.
Selain membahas data kepartaian, pertemuan juga diisi dengan diskusi mengenai kepemiluan, termasuk penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa setiap dugaan pelanggaran Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu untuk ditangani sesuai ketentuan. Apabila berdasarkan kajian dan bukti ditemukan unsur tindak pidana Pemilu, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian untuk proses selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPD PSI Kabupaten Tegal juga menanyakan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh partai politik baru dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu mengimbau agar partai politik memperbanyak relasi, membangun komunikasi, serta aktif mencari informasi terkait kepemiluan. Bawaslu juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, peserta Pemilu wajib memberitahukan kegiatan kepada Kepolisian dan selanjutnya ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.
Bawaslu Kabupaten Tegal juga membuka ruang bagi DPD PSI Kabupaten Tegal maupun masyarakat untuk memperoleh informasi kepemiluan melalui PPID Bawaslu Kabupaten Tegal, baik secara daring maupun luring. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk membangun komunikasi, keterbukaan informasi, serta meningkatkan pemahaman seluruh pihak terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Melalui koordinasi dan diskusi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap komunikasi dengan partai politik dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Dengan data kepartaian yang tertib dan informasi kepemiluan yang memadai, diharapkan seluruh peserta Pemilu dapat mempersiapkan diri dan menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.