Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Mantapkan Kegiatan Uji Petik & Bawaslu Membelajarkan

Bawaslu Kabupaten Tegal Mantapkan Kegiatan Uji Petik & Bawaslu Membelajarkan

Bawaslu Kabupaten Tegal Mantapkan Kegiatan Uji Petik & Bawaslu Membelajarkan

Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Pleno pada Rabu, 12 Agustus 2026. Rapat membahas dua agenda penting, yaitu penentuan target desa untuk pelaksanaan uji petik di antara Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang Bawaslu Kabupaten Tegal serta tindak lanjut program Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Dalam pembahasan uji petik, rapat menyepakati pelaksanaan kegiatan pada 18–26 Agustus 2026 dengan fokus pada data penduduk yang meninggal dunia pasca Pemilihan Kepala Daerah. Uji petik akan dilaksanakan di delapan desa yang merupakan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, yakni Desa Dawuhan, Bojong, Kertayasa, Kalibakung, Rajegwesi, Tonggara, Kambangan, dan Kabunan.

Selain uji petik, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk kembali memperkuat silaturahmi dan komunikasi dengan Desa Pengawasan serta Desa Anti Politik Uang yang telah dibentuk. Kehadiran Bawaslu di desa diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sinergi dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Rapat pleno juga membahas tindak lanjut Bawaslu Membelajarkan Volume 2, sebagai bagian dari program Bawaslu RI yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tegal akan mengangkat klaster “Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu” dengan topik “Manajemen Pengembangan SDM Bawaslu: Sistem Kompetensi, Kurikulum, dan Kediklatan.”

Penyusunan video dijadwalkan pada 11 Agustus– 3 September 2026, dengan presenter terdiri atas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal. Pelaksanaan kegiatan membutuhkan kolaborasi seluruh divisi, sementara Sekretariat bertanggung jawab memastikan dukungan administrasi, dokumentasi, dan kebutuhan teknis tersedia. Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan kedua agenda dapat berjalan secara terencana dan kolaboratif, sekaligus memperkuat pelaksanaan pengawasan partisipatif dan pengembangan kapasitas kelembagaan Bawaslu.