BAWASLU KABUPATEN TEGAL LURUSKAN MITOS PEMILU, AJAK MASYARAKAT LAWAN DISINFORMASI
|
Tegal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat guna menangkal maraknya disinformasi seputar Pemilu. Melalui kampanye bertajuk “Mitos vs Fakta Pemilu”, Bawaslu mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi yang beredar.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu menyoroti sejumlah anggapan keliru yang kerap berkembang di masyarakat. Di antaranya adalah anggapan bahwa pengawasan Pemilu hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, penggunaan sistem SIREKAP yang dianggap menggantikan perhitungan manual, hingga persepsi bahwa satu suara tidak memiliki arti penting.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya Pemilu yang jujur dan adil melalui pengawasan partisipatif.
Selain itu, Bawaslu juga menjelaskan bahwa SIREKAP hanyalah alat bantu dalam proses rekapitulasi suara, bukan pengganti perhitungan manual yang tetap menjadi acuan resmi. Setiap suara yang diberikan oleh pemilih tetap memiliki nilai penting dalam menentukan hasil Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengingatkan bahwa pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak membawa formulir C6, selama terdaftar sebagai pemilih. Di sisi lain, praktik politik uang ditegaskan sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Dengan semangat transparansi dan keadilan, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi yang benar dan ikut mengawasi jalannya Pemilu. Mari bersama kita wujudkan Pemilu yang jujur dan adil,” demikian pesan Bawaslu.