Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik PDPB di Kelurahan Procot, Petakan Potensi Kerawanan Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik PDPB di Kelurahan Procot, Petakan Potensi Kerawanan Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik PDPB di Kelurahan Procot, Petakan Potensi Kerawanan Data Pemilih

Tegal – Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan uji petik di RW 2, RT 2, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), khususnya untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dalam penyusunan data pemilih.

Uji petik tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pencermatan terhadap kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Sebanyak lima pemilih menjadi sampel dalam kegiatan uji petik ini. Sampel ditentukan berdasarkan kriteria pemilih yang meninggal dunia dalam kurun waktu maksimal tiga bulan terakhir, pemilih pindah domisili, pemilih pemula, serta pemilih acak berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan dua pemilih yang telah pindah domisili, satu pemilih meninggal dunia, satu pemilih baru, dan satu pemilih acak berjenis kelamin laki-laki. Hasil tersebut selanjutnya diverifikasi melalui layanan Cek DPT Online untuk mengetahui status pencatatan masing-masing pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dua pemilih yang telah pindah domisili masih tercatat menggunakan alamat lama. Sementara itu, pemilih baru dan pemilih acak laki-laki telah terdaftar dalam DPT. Adapun satu pemilih yang telah meninggal dunia diketahui masih tercatat dalam DPT.

Temuan tersebut menjadi bahan pencermatan bagi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengidentifikasi potensi permasalahan data pemilih, khususnya terkait perubahan domisili dan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam DPT. Hasil uji petik juga dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berupaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB guna mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual. Pengawasan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu memetakan potensi kerawanan serta mendukung perlindungan hak pilih masyarakat.