Bawaslu Kabupaten Tegal Kaji Implikasi KUHP Nasional Terhadap Pidana Pemilu dalam Giat ‘Selasa Menyapa’
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, M.T., bersama staf teknis mengikuti kegiatan "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan rutin ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk terus memperbarui literasi hukum, terutama terkait adanya transisi regulasi pidana di Indonesia.
Edisi "Selasa Menyapa" kali ini mengangkat tema yang sangat strategis, yaitu "Implikasi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu". Hadir sebagai narasumber utama, Wahyu Sutrisno, S.H., M.H., memaparkan bagaimana transisi dari KUHP lama ke KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dapat memengaruhi pola penanganan tindak pidana pemilu. Diskusi ini menitikberatkan pada harmonisasi pasal-pasal dalam UU Pemilu dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang baru. Ditemui usai kegiatan, Achmad Marzuki, M.T., menyatakan bahwa materi ini sangat penting bagi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menghadapi potensi sengketa dan pelanggaran pidana di masa mendatang.
"Pemberlakuan KUHP Nasional membawa warna baru dalam sistem peradilan pidana kita. Sebagai pengawas pemilu, kami di Divisi Hukum harus memahami betul apakah ada pergeseran sanksi, delik, atau prosedur formal agar proses penegakan hukum pidana pemilu tetap akurat dan berkeadilan," ujar Marzuki. Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh seluruh Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf pelaksana dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Melalui forum Zoom ini, para peserta saling bertukar pikiran mengenai langkah-langkah preventif yang perlu diambil untuk memitigasi kendala hukum di lapangan. Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan memiliki kesiapan mental dan intelektual yang lebih matang dalam mengawal tegaknya keadilan pemilu di wilayah Kabupaten Tegal.