Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai arahan terkait pemenuhan instrumen keterbukaan informasi publik, termasuk penyelarasan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses evaluasi. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis informasi yang perlu dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, rapat membahas sejumlah aspek penting dalam pengelolaan informasi publik, di antaranya publikasi informasi mengenai pengaduan masyarakat, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas, serta informasi ketenagakerjaan. Seluruh materi diarahkan untuk memastikan setiap badan publik mampu menyajikan informasi secara terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sesi diskusi dimanfaatkan peserta untuk mengklarifikasi berbagai ketentuan terkait penyajian informasi publik, termasuk dokumen yang dapat dipublikasikan, bentuk informasi yang perlu disediakan, serta pemenuhan indikator pada instrumen monitoring dan evaluasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Optimalisasi layanan informasi publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.