Bawaslu Kabupaten Tegal dan SLB Manunggal Slawi Resmikan Kerja Sama Penguatan Pendidikan Demokrasi melalui Penandatanganan MoU dan PKS
|
Slawi, 30 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat upaya pengawasan partisipatif melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Manunggal Slawi yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di SLB Manunggal Slawi. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif "Goes to School" sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas pendidikan demokrasi yang inklusif.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi tonggak awal sinergi antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan SLB Manunggal Slawi dalam mengembangkan program pendidikan kepemiluan, penguatan pengawasan partisipatif, serta peningkatan kesadaran demokrasi bagi peserta didik, khususnya penyandang disabilitas. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen membangun ruang edukasi yang inklusif sehingga seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memahami nilai-nilai demokrasi dan pentingnya menjaga integritas Pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. menyampaikan bahwa kolaborasi dengan satuan pendidikan merupakan salah satu strategi Bawaslu dalam memperluas jangkauan pendidikan pengawasan kepemiluan. Menurutnya, pendidikan demokrasi harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali agar tercipta budaya pengawasan partisipatif yang kuat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, peserta memperoleh pemahaman mengenai sistem demokrasi di Indonesia, tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan struktur kelembagaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), sehingga memahami bagaimana sistem pengawasan Pemilu dijalankan secara berjenjang.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal juga melaksanakan publikasi kelembagaan melalui penyebaran flyer pada kanal media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Tegal. Publikasi tersebut memuat informasi mengenai kebijakan kelembagaan, berbagai upaya pencegahan pelanggaran, serta hasil kerja Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus media edukasi kepada masyarakat, peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu.
Melalui publikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan Pemilu. Partisipasi masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan pelanggaran, meningkatkan kualitas pengawasan, serta mewujudkan Pemilu yang berlangsung secara jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pengawasan partisipatif, berbagai bentuk pelanggaran yang perlu diwaspadai seperti politik uang, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Peserta didorong untuk menjadi bagian dari gerakan pengawasan partisipatif dengan mengawasi, mencegah, dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi dengan SLB Manunggal Slawi dan optimalisasi publikasi melalui media sosial, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap nilai-nilai demokrasi dapat terus ditanamkan secara inklusif kepada seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas partisipasi publik dalam mengawal setiap tahapan Pemilu, sehingga tercipta penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, serta mencerminkan kedaulatan rakyat.