Bawaslu Kabupaten Tegal dan MAN 2 Tegal Tandatangani MoU dan PKS Perkuat Pendidikan Pengawasan Partisipatif
|
SLAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal bersama Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tegal resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di lingkungan pendidikan. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Bawaslu Goes to School di MAN 2 Tegal pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala MAN 2 Tegal, Turati, S.Pd., M.Si., yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memberikan edukasi politik kepada para peserta didik. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk membentuk karakter pelajar yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi serta memahami pentingnya pengawasan pemilu sejak dini.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu dan lembaga pendidikan menjadi salah satu upaya membangun budaya pengawasan partisipatif yang berkelanjutan.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan MAN 2 Tegal. Kerja sama tersebut mencakup penguatan pendidikan politik, peningkatan partisipasi pengawasan pemilu di lingkungan sekolah, serta pengembangan berbagai program edukasi kepemiluan yang melibatkan peserta didik sebagai pemilih pemula.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati, M.Kom. Dalam pemaparannya, ia mengajak para pelajar untuk menjadi generasi yang kritis, peduli terhadap proses demokrasi, serta berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu, bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, serta peran pelajar dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala MAN 2 Tegal, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, dewan guru, serta para peserta didik.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap terjalin kerja sama yang berkesinambungan dengan MAN 2 Tegal dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi dan memperluas pendidikan pengawasan partisipatif di kalangan pelajar. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berintegritas, berwawasan demokrasi, dan siap berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.