Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel 5525 Alat Peraga Kampanye

Bawaslu  Kabupaten Tegal Bredel 5525 Alat Peraga Kampanye

SLAWI – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal mencopot Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan pada penertiban tahap kedua yang digelar, Senin (4/2) lalu serentak di wilayah Kabupaten Tegal.

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Pengawasan, Hubungan antar Lembaga Sri Anjarwati mengatakan, penertiban APK melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kimtaru, KPU dan pihak terkait lainnya dengan menyasar sejumlah lokasi diantaranya jalan Protokol, fasilitas umum, jembatan serta APK yang menempel pada pohon, tiang telpon dan tiang listrik.

 

“Jumlah APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 5525 APK dengan berbagai jenis seperti Baner, bendera partai, baliho dan spanduk, termasuk APK yang berbayar,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Kamis (14/2).

 

Menurut Sri Anjarwati, penertiban mendasari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU dan Perbawaslu. Selain itu juga mendasari Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawsalu.PM.00.00/IX/2018 perihal Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.

 

Pada Poin 7 disebutkan, Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.

 

“Para caleg dan tim kampanye diharapkan memasang APK sesuai dengan aturan yang berlaku dan kontennya tidak mengandung hoak dan isu sara,” harapnya. (Admin)