Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Generasi Pramuka dengan Teknis Pencegahan, Pelanggaran, dan Sengketa Proses Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Generasi Pramuka dengan Teknis Pencegahan, Pelanggaran, dan Sengketa Proses Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Generasi Pramuka dengan Teknis Pencegahan, Pelanggaran, dan Sengketa Proses Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal melanjutkan rangkaian kegiatan Pendalaman Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Kamis, 23 Juli 2026, di SMK Negeri 1 Slawi. Kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas generasi muda, khususnya anggota Gerakan Pramuka, agar memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pengawasan kepemiluan sekaligus mampu berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan partisipatif.

Pada sesi pendalaman materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Hj. Sri Anjarwati, M.Kom., menyampaikan materi mengenai Teknis Pencegahan, Pelanggaran, dan Sengketa Proses Pemilu. Materi tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai peran strategis Bawaslu dalam melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi pelanggaran pemilu, sekaligus memperkenalkan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Sri Anjarwati menjelaskan bahwa pencegahan merupakan salah satu fungsi utama Bawaslu dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran pemilu, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi harus dimulai sejak potensi pelanggaran dapat diidentifikasi melalui langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan partisipatif.

Selain menyampaikan materi secara teoritis, narasumber juga mengajak peserta berdiskusi mengenai berbagai contoh potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam setiap tahapan pemilu. Melalui pendekatan interaktif tersebut, peserta didorong untuk memahami pentingnya budaya taat aturan, menjaga integritas, serta memiliki keberanian menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman anggota Pramuka sebagai bagian dari generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi. Dengan bekal pengetahuan mengenai teknis pencegahan, pelanggaran, dan sengketa proses pemilu, para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang turut mengedukasi masyarakat serta mendukung terwujudnya pengawasan partisipatif yang efektif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang berintegritas, berkualitas, dan berkelanjutan. Peran aktif generasi muda menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.