Tak sekedar Rapat, Bawaslu Kab. Tegal Matangkan Strategi Pengawasan dimasa Non-Tahapan
|
Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat internal pada Senin (7/9/2026) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Rapat internal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan jajaran dalam melaksanakan berbagai agenda kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada masa non-tahapan.
Dalam rapat, sejumlah agenda strategis dibahas bersama. Salah satunya terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu (PSPP). Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran terhadap mekanisme penerimaan hingga registrasi permohonan penyelesaian sengketa.
Pembahasan juga mencakup Rapat Koordinasi Internal Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan PDPB dapat berjalan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan Bawaslu.
Penguatan pengawasan terhadap data pemilih menjadi salah satu perhatian penting, mengingat kualitas data pemilih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Melalui koordinasi internal, jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan memiliki kesamaan pemahaman dan langkah dalam melaksanakan pengawasan serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan di lapangan.
Selain itu, rapat turut membahas agenda Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik serta persiapan kegiatan Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) dengan Partai Ummat. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menjaga komunikasi dan membangun sinergi dengan peserta Pemilu maupun stakeholder kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menekankan pentingnya koordinasi internal dalam memastikan seluruh agenda kelembagaan dapat dipersiapkan dan dilaksanakan secara optimal. Menurutnya, komunikasi dan pembagian tugas yang baik diperlukan agar setiap kegiatan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi penguatan fungsi pengawasan.
Rapat internal juga menjadi ruang bagi jajaran untuk menyampaikan berbagai masukan, melakukan pemetaan kebutuhan kegiatan, serta menyusun langkah tindak lanjut terhadap agenda-agenda yang telah direncanakan.
Melalui rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat konsolidasi internal sebagai bagian dari upaya menjaga kesiapan kelembagaan. Meskipun berada pada masa non-tahapan, jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal tetap berkomitmen menjalankan kerja-kerja pengawasan, meningkatkan kapasitas, serta membangun koordinasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.