Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Generasi Muda dengan Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Generasi Muda dengan Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Generasi Muda dengan Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Slawi – Dalam rangka memperkuat budaya pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda, Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan sesi Pendalaman Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di SMK Negeri 1 Slawi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu untuk meningkatkan literasi kepemiluan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya anggota Gerakan Pramuka, dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas.

Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T., menyampaikan materi mengenai Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sebagai bentuk pengawasan partisipatif yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Dedi Kusdiyanto menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan setiap tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemilu. Ia menerangkan bahwa pelanggaran pemilu meliputi pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk generasi muda, perlu memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Untuk memperdalam pemahaman peserta, sesi penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun berbagi pandangan mengenai berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilu. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi selama diskusi berlangsung.

Sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan partisipasi aktif peserta, Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan hadiah kepada peserta yang mampu menjawab maupun mengajukan pertanyaan selama sesi berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi peserta untuk terus memperdalam pengetahuan mengenai kepemiluan sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap pentingnya pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan Pendalaman Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap semakin banyak generasi muda yang memahami mekanisme pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, budaya demokrasi yang berintegritas dapat terus tumbuh melalui kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.