Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEGAL AWASI PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

BAWASLU KABUPATEN TEGAL AWASI PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan secara melekat proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa jadwal pengajuan bakal calon dilakukan pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat kecuali hari terakhir masa pengajuan yaitu sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.

 

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tegal secara bergantian melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal mulai tanggal 8 Mei 2023 hingga tanggal 14 Mei 2023 yang dilakukan hingga pukul 23.59 WIB. Terdapat sejumlah 16 (enam belas) Partai Politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal, yaitu:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golongan Karya
  5. Partai Nasional Demokrat
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Hati Nurani Rakyat
  10. Partai Amanat Nasional
  11. Partai Bulan Bintang
  12. Partai Demokrat
  13. Partai Solidaritas Indonesia
  14. Partai Persatuan Indonesia
  15. Partai Persatuan Pembangunan, dan
  16. Partai Ummat

Sedangkan 2 (dua) ) Partai Politik lainnya yaitu Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia sampai dengan ditutupnya masa pengajuan yakni tanggal 15 Mei 2023 pukul 00.00 WIB tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal.

 

Berbeda dari Pemilu sebelumnya, proses pengajuan bakal calon anggota DPR/D untuk Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan dua cara, yaitu menyampaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital yang diunggah kedalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan), serta dokumen fisik yang diserahkan berupa dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon.

 

Proses pengajuan dalam hal dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diserahkan kepada KPU dalam bentuk digital yang diunggah dalam Silon terdapat beberapa kendala teknis yang dialami oleh beberapa Partai Politik, sehingga diantaranya ada yang mengajukan permohonan kepada KPU untuk dapat melakukan pengajuan kembali bakal calon anggota DPR/DPRD. Diantara Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tegal yang mengajukan kembali adalah: Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia pengajuan kembali pada Hari Jum’at 19 Mei 2023, dan Partai Demokrat pengajuan kembali pada Hari Minggu, 21 Mei 2023.

 

Dari pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD yang dilakukan oleh tiga Partai Politik di Kabupaten Tegal pada Hari Jum’at dan Minggu tanggal 19 dan 21 Mei 2023 tersebut juga tidak lepas dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal.