Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Tegal Dampingi Pantarlih Lakukan Coklit

Bawaslu Kab. Tegal melaksanakan Pengawasan Coklit

Bawaslu Kab. Tegal melaksanakan Pengawasan Coklit 

Senin 24 Juni 2024 tim Bawaslu Kab. Tegal melakukan Supervisi Pengawasan Pencocokan & Penelitian Daftar Pemilih (Coklit) pada Pemilihan 2024. Usai dilantik petugas Pantarlih langsung melakukan tugas pertamanya yaitu mencoklit dengan tokoh masyarakat setempat. Pada hari pertama ini Bawaslu Kab. Tegal dibagi menjadi beberapa tim untuk terjun langsung ke lapangan. Didamping oleh PKD, tim Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terkait kegiatan coklit tersebut. Adapun beberapa tokoh yang dicoklit pertama kali yaitu Kepala Desa, Ketua RT serta tokoh setempat. Kegiatan coklit ini dilakukan dengan mendatangi rumah warga secara door to door kemudian petugas akan mencocokan data dengan KTP dan KK apakah sudah sesuai atau tidak.

Fokus pengawasan kegiatan ini adalah : 

1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data Pemilih 

2. Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel stiker 

3. Kepala Keluarga yang sudah diCoklit tetapi tidak ditempel stiker 

4. Kepala Keluarga yang yang sudah diCoklit dan sudah ditempel stiker 

5. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye /tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir 

6. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung 

7. Pantarlih yang tidak mempunyai SK 

8) Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki)

Kemudian Pengawasan dapat dilakukan dengan cara : 

1. Melakukan koordinasi kepada seluruh pantarlih terkait jadwal pelaksanaan Coklit dan melakukan pengecekan buku kerja Pantarlih secara berkala 

2. Melakukan koodinasi kepada Pemerintah Kelurahan/Desa terkait data : 

    a. Orang yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024 

    b. Orang yang menikah namun belum17 tahun setelah penetapan DPT Pemilu 2024 

    c. Orang yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT Pemilu 2024

    d. Orang yang sudah melakukan perekaman KTP-el stetelah penetapan DPT Pemilu 2024 

3. Data hasil koordinasi kepada Pemerintah Kelurahan/Desa dijadikan bahan analisis data untuk kebutuhan pengawasan langsung 

4. Melakukan pengawasan langsung secara berkala pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran dan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan 

5. Pengawasan langsung dilakukan dengan cara : 

    a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit 

    b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh     

        Pantarlih c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari 

    d. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit

 

Dalam menjalankan tugasnya, petugas pantarlih sudah mematuhi beberapa prosedur antara lain menggunakan seragam/rompi, mengenakan ID card serta Topi. Setelah Coklit selesai, petugas pantarlih juga menempelkan stiker sebagai tanda sudah dicoklit.