Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar

Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar

SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak tahun 2019 yang melanggar aturan, Rabu (21/11/2018). 

Dalam penertiban itu, Bawaslu melibatkan unsur  tim gabungan dari KPU, Satpol PP, Polres Tegal, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtaru dan instansi terkait. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dilakukan karena melanggar  berdasarkan ketentuan Pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 31 ayat 2 dan pasal 34 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, Pasal 24 dan 25 Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.

Selain itu, juga Pasal 3 perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 Ketertiban Umum, Pasal 3 perbup 53 tahun 2013 tentang Pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum di Kabupaten Tegal serta Keputusan KPU Kabupaten Tegal nomor 55/PL.01.5-Kpt/3328/KAB/IX/2018 tentang Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2019. ”Karena pemasangan tidak pada tempatnya maka kami tertibkan, seperti di jalan protokol, dan lain sesuai peraturan diatas,” katanya. 

Ikbal mengemukakan, bahwa peserta pemilu juga dilarang memasang APK di pohon / tiang atau menjadikan pohon/tiang sebagai penompang pemasangan APK. ”APK semacam itu harus ditertibkan karena tidak sesuai aturan, ” tegasnya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M Berlian Adjie berharap, anggota dalam melaksanakan kegiatan penertiban APK untuk tetap profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Personil yang bertugas dilapangan agar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait,” pesannya.

Sementara itu, pantauan dilapangan sejumlah APK yang berada dijalan protokol Kota Slawi dibrendel oleh petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Polres, TNI dan Kimtaru. APK yang ditertibkan diantaranya APK Caleg DPR RI dan DPRD. (Admin)