Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal Bahas Proyeksi Anggaran Pilkada 2029, Sinkronisasi Dana Hibah Jadi Fokus

Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal Bahas Proyeksi Anggaran Pilkada 2029, Sinkronisasi Dana Hibah Jadi Fokus

Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal Bahas Proyeksi Anggaran Pilkada 2029, Sinkronisasi Dana Hibah Jadi Fokus

Dalam rangka mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Audiensi ini membahas proyeksi usulan dana hibah serta penyelarasan perencanaan kebutuhan anggaran sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2029 secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutan dan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, menyampaikan bahwa proyeksi anggaran Pilkada 2029 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya karena belum terdapat peraturan baru yang menjadi dasar penyusunan anggaran. Pemerintah Kabupaten Tegal saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Pemerintah Kabupaten Tegal merencanakan alokasi dana cadangan Pilkada pada Tahun Anggaran 2028, sementara pada 2027 anggaran tersebut belum dapat dialokasikan. Penyusunan Raperda terkait dana hibah diharapkan dapat dipercepat agar proses perencanaan dan koordinasi anggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam pembahasan proyeksi teknis penyelenggaraan, Anggota KPU Kabupaten Tegal, Ceptian Zubaer Adhnan, memaparkan sejumlah perkiraan kebutuhan Pilkada 2029. Berdasarkan perkembangan data pemilih periode 2020–2026, jumlah pemilih diproyeksikan mencapai 1.363.968 orang, dengan kebutuhan sebanyak 2.785 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk TPS reguler dan lokasi khusus (loksus). Rata-rata jumlah pemilih diperkirakan sekitar 490 orang per TPS. Selain itu, kebutuhan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diproyeksikan sebanyak 5.570 orang. Sementara itu, jumlah pasangan calon diperkirakan mencapai tujuh pasangan, yang terdiri atas enam pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan satu pasangan calon perseorangan. Seluruh angka tersebut masih berupa proyeksi awal dan dapat disesuaikan dengan perkembangan data serta ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menekankan pentingnya memperhatikan durasi setiap tahapan pemilihan dalam menyusun perencanaan kegiatan dan kebutuhan anggaran. Lamanya tahapan, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara dan penyelesaian tahapan, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran kebutuhan dana hibah, termasuk biaya operasional, honorarium badan ad hoc, sosialisasi, serta dukungan teknis lainnya. Dalam pembahasan tersebut, kenaikan anggaran Pilkada 2029 diproyeksikan sebesar 30 persen, dengan perhitungan berdasarkan dana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditambah anggaran sharing atau dukungan anggaran dari pihak terkait. Proyeksi kenaikan tersebut masih perlu dikaji berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan, perkembangan harga, jumlah pemilih, kebutuhan TPS dan Pantarlih, serta durasi tahapan pemilihan.

Berdasarkan hasil pembahasan, perencanaan awal juga menggunakan asumsi durasi tahapan selama 10 bulan sebelum pemungutan suara, dengan pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama enam bulan sebelum pemilihan. Perhitungan kebutuhan anggaran selanjutnya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta hasil pembahasan dan kesepakatan antara penyelenggara pemilihan dengan pemerintah daerah. Melalui audiensi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan anggaran sejak dini. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2029 yang terencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing lembaga.