Lompat ke isi utama

Berita

5 Masukan Bawaslu Kabupaten Tegal saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU

5 Masukan Bawaslu Kabupaten Tegal saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU

Slawi -  Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung PMI Kabupaten Tegal pada Rabu, 5 Februari 2023.

Pada Rapat Pleno tersebut di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal yaitu Nurokhman, dalam hal ini menyampaikan “Rapat Pleno DPS, seperti kita ketahui bersama bahwa Data Pemilih Sementara adalah data hasil kerja-kerja pemutakhiran dari 12 Februari - 14 Maret 2023, tentu dengan dinamika masing-masing. Melalui Pleno di tingkat Desa dan Kecamatan yaitu DPHP sehingga menjadi DPS di tingkat KPU Kabupaten Tegal”.

Selanjutnnya, Bawaslu Kabupaten Tegal yang menghadiri acara tersebut yaitu Ikbal Faizal sebagai Ketua dan Sri Anjarwati sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas.

Dalam Pengawasan Rapat Pleno terbuka Penetapan DPS Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan secara langsung terkait lima tanggapan yaitu :

  1. Berdasarkan hasil rapat pleno DPS tingkat PPS dan PPK terdapat jumlah pemilih dalam satu TPS yang melebihi 300 pemilih terjadi di TPS 13, Desa Harjasari dengan jumlah pemilih 306;
  2. Hasil Berita Acara rapat Pleno DPS tingkat PPS terdapat Kolom Potensial DPTB terisi 1 pemilih di PPS Danareja Kecamatan Balapulang;
  3. Ditemukan Pemilih MS satu KK belum tercoklit di Desa Tembongwah Kec. Balapulang Rt 004 Rw 002;
  4. Ditemukan pemilih dalam satu KK beda TPS sebanyak tiga KK yang beralamat di Desa Kertaharja  dan Desa Bangungalih:
  5. Ditemukan pemilih belum dicoklit sebanyak empat orang di salah satu Desa Maribaya tiga orang di Desa Kertaharja satu orang Kecamatan Kramat.

Selain 5 tanggapan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal yaitu memberikan imbauan kepada KPU dalam Rapat Pleno DPS. Imbauan tersebut memastikan salinan Berita Acara Rekapitulasi perubahan DPHP dan rekapitulasi perubahan DPS di tingkat PPS dan PPK harus diterima oleh terundang.