Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam rangka pencegahan Sengketa Proses, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tegal pad
Dalam rangka Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan kerjasama pengawasan partisipatif dengan STKIP NU Kabupaten Tegal.