Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya dimiliki oleh peserta pemilu, tetapi juga terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia dan pemantau pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas Pemilu yang jujur dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat luas.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme khusus dalam memutuskan setiap laporan pelanggaran pemilu. Proses pengambilan keputusan di Bawaslu tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melalui rapat pleno yang sah.
Tegal, 14 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan.”