Tingkatkan kapasitas PKD dan PTPS tentang pengawasan, Panwaslu Kecamatan Bojong adakan Rakor
|
Bojong, Panwaslu Kecamatan Bojong pada hari Minggu 17 November 2024 meelaksanakan Rapat kordinasi dengan Pengawas desa/kelurahan (PKD) dan Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) di Gedung Olahraga Pereng Raya di komplek balaidesa Desa Lengkong Kecamatan Bojong kabupaten Tegal. Acara Rakor di laksanakan mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Hadi Nuryanto selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bojong mengatakan, Rakor ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas pengawas dalam menghadapi masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan serentak tahun 2024. Hadi menambahkan, dalam rakor ini Yang di undang sebagai peserta adalah PKD dan PTPS se Kecamatan Bojong, ini dilakukan sebagai Upaya meningkatkan kapasitas di jajaran Panwaslu Kecamatan Bojong, terutama di jajaran paling bawah yaitu PKD dan lebih khusus lagi PTPS.
Hadir dalam rakor Tersebut sebagai pemateri adalah Ketua Bawaslu Kota Tegal periode 2018-2023 bapak Akbar Kusharyanto, S.E.,S.H. dan Anggota Bawaslu Kab. Tegal Divisi SDMO dan datin Bapak Farid bani Adam, S.Pd.I. Dalam penyampaiann materinya Akbar menyampaikan tentang bagaimana cara dan strategi pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta pemetaan kerawanan dan ketentuan pidana pada pemilihan serentak tahun 2024.
Sementara itu dalam sambutannya Farid Bani Adam hanya menyampaikan arahan kepada PKD dan PTPS. menurut Farid, Pengawas TPS adalah sebagai garda paling depan di jajaran pengawas, karena PTPS itu yang berhadapan langsung dengan situasi yang ada di TPS, jadi PTPS harus benar-benar faham dan mengerti tentang teknis di TPS dan Pengawasan yang harus dilakukan di TPS. Pengawas TPS tidak boleh takut apabila ada kesalahan yang di lakukan KPPS, artinya PTPS harus berani menyampaikan yang benar apabila ada kesalahan di TPS.
Penulis : Panwaslucam Bojong