Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu?

Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu?

SLAWI (17/08/2025) - Dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI Bawaslu Kabupaten Tegal menyajikan Publikasi mingguan dengan tema "Pemilu Demokratis Hadiah Terbaik Untuk Republik". Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Langkah ini diambil untuk mengedukasi setiap warga negara yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah laporan yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh pihak-pihak yang berhak melapor, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih.
  2. Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan lain-lain).
  3. Pemantau Pemilu.

Laporan ini dapat disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Lebih lanjut, Bawaslu menekankan bahwa penyampaian laporan harus memenuhi dua syarat utama, yaitu syarat formal dan syarat materiel.

Syarat Formal:

  • Laporan harus mencantumkan nama dan alamat Pelapor secara jelas.
  • Laporan harus menyertakan pihak yang dilaporkan (Terlapor).
  • Penyampaian laporan tidak boleh melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Syarat Materil:

  • Laporan harus memuat waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu secara spesifik.
  • Laporan harus menyertakan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu secara rinci.
  • Laporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang relevan.

Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat dapat menjadi pengawas partisipatif yang aktif dan cerdas dalam setiap tahapan pemilu. Partisipasi publik yang proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.