Lompat ke isi utama

Berita

Satu Minggu Menjelang Coklit, Bawaslu Kabupaten Tegal mengundang Rapat Pertemuan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Tegal

Satu Minggu Menjelang Coklit, Bawaslu Kabupaten Tegal mengundang Rapat Pertemuan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Tegal

Slawi – Pada hari Jumat (03/02/2023) satu minggu menjelang dilaksanakan Pencoklitan oleh jajaran KPU. Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pertemuan dengan Anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 18 Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Tegal.

Rapat pertemuan tersebut di buka oleh Ikbal Faizal selaku Ketua dengan di dampingi anggota Bawaslu Kabupaten Tegal yaitu Harpendi Dwi P, Sri Anjarwati dan Buhori Muslim. Acara rapat dilakukan di Aula atau Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten tegal.

Dalam hal ini Ikbal faizal juga menyampaikan arahan, kegiatan berlangsung bertujuan untuk memberikan arahan, pembekalan dan pemahaman selama melaksanakan tugas pengawasan coklit yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Tegal. Selain Ketua memberikan arahan, Buhori Muslim juga menyampaikan ”Pada tanggal 12 Februari sudah ada Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024” ungkapnya.

Terkait pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, selaku Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Sri Anjarwati memberikan pembekalan yang lebih rinci kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar bisa disampaikan juga dijajaran Panwaslu Desa/Kelurahan. Salah satunya menyampaikan terkait melakukan pematangan teknis dalam pengisian AKP pengawasan coklit.

“Coklit dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023, dipastikan pantarlih melakukan coklit dan PKD turun ke lapangan untuk pengawasan, setiap pengawasan wajib membawa AKP (Alat Kerja Pengawasan) seperti Form A, Melakukan coklit dari rumah ke rumah dan tidak boleh digantikan orang lain. Panwaslu Kecamatan mengeluarkan surat pencegahan yaitu surat himbauan, surat edaran, surat instruksi dan surat saran perbaikan, serta membuat Posko aduan dengan Flayer standing Banner, Spanduk dan Sosial Media. Mencocokkan daftar pemilih dalam form model A dengan KTPel, Mencatat pemilih yang telah MS tapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih, serta pemilih yang memiliki gangguan jiwa disertai dengan surat keterangan dokter. Saat ini PKD adalah ujung tombak pada Pemilihan Umum” ungkapnya Sri Anjarwati.