Lompat ke isi utama

Berita

Resmi dibuka, Bawaslu Kab. Tegal Buka 2.344 Lowongan PTPS PILKADA

Resmi dibuka, Bawaslu Kab. Tegal Buka 2.344 Lowongan PTPS PILKADA

Resmi dibuka, Bawaslu Kab. Tegal Buka 2.344 Lowongan PTPS PILKADA

Harianjateng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan serentak 2024.

Farid Bani Adam selaku Kordiv SDMOD Bawaslu Kab. Tegal mengatakan rekrutmen pengawas TPS dimulai hari ini Kamis 12 September 2024 secara serentak di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. “Hari ini secara serentak pendaftaran PTPS telah dibuka, dan ternyata sudah ada yang mendaftar dalam tahapan rekrutmen PTPS ini, salah satunya di Kecamatan Adiwerna” ujar Farid*

Kegiatan rekrutmen PTPS Pilkada serentak 2024 dilakukan melalui Panitia Panwaslucam di seluruh wilayah kabupaten Tegal. “Pembukaan rekrutmen pendaftaran PTPS dimulai tanggal 12 September 2024 dan akan berlangsung sampai dengan 28 September 2024”, ujar Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tegal membutuhkan 2.344 PTPS pada gelaran Pilkada serentak 2024. “Dari 18 Kecamatan dan 287 desa yang ada di Kabupaten Tegal, kami membutuhkan sebanyak 2.344 PTPS”, ujar Farid. Farid menuturkan jumlah tersebut menyesuaikan jumlah TPS dalam gelaran Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal. “Jumlah ini sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Tegal nomor 172 tentang jumlah Rekapitulasi hasil pemetaan TPS Pemilihan 2024”, terang Farid.

Lebih lanjut, Farid menjelaskan tahapan rekrutmen PTPS sendiri, terdiri dari tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, hingga tes wawancara. Sedangkan tahapan penetapan dan pengumuman calon terpilih akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Oktober 2024, dan pelantikan PTPS akan dilaksanakan pada 3-4 November 2024. Farid menuturkan, “jika setelah pelantikan ternyata masih ada TPS yang masih belum terisi PTPS, maka tahapan selanjutnya adalah masa perpanjangan rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi yakni selama 16 hari mulai tanggal 5 sampai 20 November 2024”.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS Pilkada 2024 dapat mendaftarkan melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwaslucam setempat.

“Rekrutmen PTPS ini terbuka untuk masyarakat Kabupaten Tegal, jadi silahkan warna Kabupaten Tegal yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi PTPS”, terang Farid. Selain itu, Farid juga menuturkan persyaratan yang lain untuk mendaftar sebagai PTPS antara lain memiliki integritas tinggi, berdomisili di kecamatan setempat, dan tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.

Farid juga menghimbau kepada panitia rekrutmen PTPS di setiap kecamatan untuk melakukan rekrutmen dengan berpedoman pada aturan yang ada. “Jangan sampai kita menyalahi juknis PTPS yang berlaku, ..cermati, teliti dan selalu hati hati”, tegas Farid. 

 

Penulis : Harian Jateng.Com