Lompat ke isi utama

Berita

Rofiudin Tekankan Aksentuasi Program Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Rofiudin Tekankan Aksentuasi Program Penguatan Kelembagaan  Pengawas Pemilu

Rofiudin Tekankan Aksentuasi Program Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja, digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. Rakor diikuti oleh 16 Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Tegal. Hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Organisasi. Rofiudin menyampaikan sejumlah hal strategis di antaranya:

  • Pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan ditargetkan dapat terlaksana maksimal September 2025, dengan menyesuaikan arahan dari Komisi II DPR RI maupun Bawaslu RI.

  • Narasumber kegiatan bisa berasal dari anggota Komisi II, penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU, DKPP), hingga unsur eksternal seperti akademisi atau pemantau pemilu.

  • Moderator dan peserta kegiatan dapat diambil dari internal Bawaslu, sementara peserta eksternal tetap difasilitasi sesuai aturan.

  • Publikasi dan dokumentasi menjadi perhatian penting. Bawaslu Provinsi menekankan agar seluruh kegiatan dipublikasikan secara masif di berbagai platform, baik sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah kegiatan.

  • Inventarisasi persoalan kelembagaan dilakukan dengan mengidentifikasi tantangan maupun kebutuhan perbaikan pola kerja dan hubungan kelembagaan, untuk kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Selain itu, isu terkait kebutuhan tenaga pendukung, mekanisme koordinasi antar kabupaten/kota dalam menghadirkan narasumber, serta usulan perbaikan pola hubungan kelembagaan juga menjadi bagian penting pembahasan.

Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan, memperkuat koordinasi, serta memastikan publikasi dan dokumentasi kegiatan kelembagaan dapat berjalan lebih baik. Hal ini diharapkan mampu menjaga eksistensi Bawaslu sebagai pengawal demokrasi di daerah.