Putusan MK Ubah Desain Pemilu, H. Eka Widodo Tekankan Peran Strategis Bawaslu
|
Slawi, 12 September 2025 – Dalam rangkaian kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Mitra Kerja Bawaslu yang digelar di Hotel Permata Inn, Slawi, Anggota Komisi II DPR RI, H. Eka Widodo, S.T., hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan sejumlah materi penting terkait dinamika kepemiluan pasca Pemilu 2024.
Dalam paparannya, H. Eka Widodo menekankan pentingnya evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai penuh tantangan, mulai dari besarnya anggaran hingga adanya korban jiwa dari penyelenggara adhoc. Selain itu, ia juga menyoroti fenomena polarisasi politik yang memicu keretakan sosial di tengah masyarakat.
“Pemilu 2024 memberi banyak pelajaran, mulai dari kompleksitas teknis, beban anggaran, hingga dampak sosial. Ke depan, Bawaslu perlu semakin diperkuat agar mampu menjaga integritas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya, keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap desain demokrasi Indonesia ke depan, sekaligus menuntut kesiapan kelembagaan Bawaslu untuk tetap eksis dan adaptif.
Selain itu, H. Eka Widodo mendorong adanya kodifikasi hukum pemilu melalui pendekatan omnibus law agar regulasi kepemiluan tidak lagi terpecah-pecah. Dengan begitu, penyelenggaraan pemilu di masa depan dapat berjalan lebih sederhana, efisien, dan berintegritas.
“Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memperkuat landasan hukum pemilu melalui revisi dan kodifikasi undang-undang. Ini bukan sekadar urusan teknis legislasi, tetapi juga bagian dari visi jangka panjang untuk membangun sistem demokrasi elektoral yang inklusif,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur mitra kerja Bawaslu Kabupaten Tegal, termasuk perwakilan organisasi masyarakat, mahasiswa, kader pengawas pemilu partisipatif, hingga tokoh pemuda.