Prof. Lita Tyesta Tekankan Etika, Profesionalitas, dan Pemetaan Kerawanan dalam Desain Baru Pemilu 2029
|
Slawi, 12 September 2025 – Akademisi Universitas Diponegoro sekaligus Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Mitra Kerja Bawaslu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal di Hotel Permata Inn, Slawi.
Dalam materinya yang berjudul Catatan Strategis Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu: Evaluasi terhadap Etika, Profesionalitas, dan Pemetaan Kerawanan dalam Desain Baru Penyelenggaraan Pemilu 2029, Prof. Lita menekankan bahwa pengawasan pemilu merupakan garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal membawa konsekuensi besar, baik dari sisi teknis maupun politik. “Arsitektur baru pemilu ini membuka ruang kerawanan baru, menambah beban teknis, dan memperluas potensi sengketa. Bawaslu harus adaptif melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas SDM,” tegasnya
Lebih jauh, Prof. Lita mengidentifikasi sejumlah kerawanan pemilu ke depan, mulai dari politik uang berbasis digital, disinformasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI), politik identitas di media sosial, hingga rawannya netralitas ASN dan aparat. Menurutnya, strategi pengawasan yang lebih matang harus disiapkan, termasuk dengan memperkuat koordinasi Sentra Gakkumdu dan menjaga kualitas putusan Bawaslu agar lebih kuat secara hukum.
Prof. Lita juga menekankan pentingnya internalisasi etika dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Ia menyoroti bahwa banyak sanksi lahir bukan karena pelanggaran berat, tetapi akibat kelalaian dalam menjaga independensi dan profesionalitas. “Di era media sosial, setiap langkah penyelenggara pemilu menjadi sorotan. Kredibilitas lembaga akan sangat bergantung pada integritas personal dan kelembagaan,” jelasnya.
Selain itu, ia mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai “mata dan telinga demokrasi”. Partisipasi publik, menurutnya, bukan hanya hadir di TPS, tetapi juga aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal digital yang aman, cepat, dan terintegrasi.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi, hingga kader pengawas partisipatif, yang bersama-sama membahas strategi penguatan kelembagaan pengawas pemilu di era perubahan desain penyelenggaraan Pemilu.