Lompat ke isi utama

Berita

Prinsip Luber dan Jurdil sebagai Pilar Pemilu Demokratis

Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Prinsip Luber dan Jurdil sebagai Pilar Pemilu Demokratis

Prinsip Luber dan Jurdil sebagai Pilar Pemilu Demokratis

Slawi (17,08/2025) - Dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI Bawaslu Kabupaten Tegal menyajikan Publikasi mingguan dengan tema "Pemilu Demokratis Hadiah Terbaik Untuk Republik". Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengampanyekan kembali pentingnya prinsip "Luber" dan "Jurdil" sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat, penyelenggara, dan peserta pemilu agar menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut demi terwujudnya pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan makna dari setiap akronim "Luber" dan "Jurdil" secara rinci, yaitu:

LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia)

  • Langsung: Pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung, tanpa perantara. Artinya, setiap warga negara memiliki kendali penuh atas hak pilihnya dan tidak bisa diwakilkan.
  • Umum: Hak pilih dimiliki oleh semua warga negara yang telah memenuhi syarat tanpa ada diskriminasi. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan surat suara.
  • Bebas: Pemilih bebas memilih tanpa tekanan, ancaman, intimidasi, atau paksaan dari pihak mana pun. Pilihan pemilih adalah hak nurani yang tidak bisa dikendalikan oleh pihak lain.
  • Rahasia: Pilihan pemilih tidak boleh diketahui oleh siapa pun. Bilik suara berfungsi untuk melindungi kerahasiaan pilihan individu.

JURDIL (Jujur dan Adil)

  • Jujur: Seluruh tahapan pemilu, baik dari tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, harus dilakukan tanpa rekayasa, manipulasi, atau pelanggaran. Pemilu harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Adil: Semua pemilih dan peserta pemilu mendapatkan hak dan perlakuan yang setara sesuai dengan peraturan. Tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak semestinya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa terwujudnya pemilu yang demokratis adalah hadiah terbaik untuk Republik. Prinsip-prinsip Luber dan Jurdil bukan hanya sekadar slogan, melainkan pedoman yang harus diimplementasikan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Bawaslu mengajak seluruh masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara untuk bersama-sama mengawal dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan koridor Luber Jurdil, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.