Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi, Bawaslu Kabupaten Tegal Optimalkan Pencegahan Pelanggaran Melalui Perjanjian Kerja Sama

Perkuat Sinergi, Bawaslu Kabupaten Tegal Optimalkan Pencegahan Pelanggaran Melalui Perjanjian Kerja Sama

Perkuat Sinergi, Bawaslu Kab. Tegal Optimalkan Pencegahan Pelanggaran Melalui Perjanjian Kerja Sama

Slawi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Salah satu strategi unggulan yang diimplementasikan adalah melalui program Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai mitra strategis.

​Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, Perjanjian Kerja Sama didefinisikan sebagai kesepakatan tertulis antara Bawaslu dengan Pihak Mitra. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membangun landasan hukum yang jelas dan kokoh dalam menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara lebih efektif dan efisien.

​Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyatakan, "Melalui Perjanjian Kerja Sama, kami tidak hanya memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi, tetapi juga mensinergikan sumber daya dan keahlian yang dimiliki oleh berbagai pihak. Ini adalah wujud dari pengawasan partisipatif yang terlembaga."

​Adapun tujuan utama dari inisiatif ini meliputi:

  1. ​Meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
  2. ​Mensinergikan sumber daya dan keahlian yang ada.
  3. ​Memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi kepemiluan.
  4. ​Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
  5. ​Memberikan kerangka kerja yang jelas dan kepastian hukum.
  6. ​Optimalisasi upaya pencegahan secara menyeluruh.

​Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi, dan lembaga untuk berkolaborasi demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.