Pengawasan “Coktas” Pemilih Berusia Di atas Satu Abad
|
Slawi, 18 September 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal.
Coktas kali ini menyasar pemilih lansia berusia di atas 100 tahun yang tercatat dalam daftar pemilih di Desa Bangun Galih, Kecamatan Kramat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pemilih yang bersangkutan masih benar-benar ada dan memenuhi syarat sebagai pemilih aktif pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
KPU dan Bawaslu Turun Bersama
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Tegal membagi dua tim untuk melakukan Coktas di lapangan. Sebagai bentuk pengawasan melekat, Bawaslu Kabupaten Tegal juga membagi dua tim pengawasan.
Tim pertama dipimpin oleh Sri Anjarwati, anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, yang turut didampingi oleh staf.
Tim kedua dipimpin oleh Farid Bani Adam, juga anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, beserta staf.
Dengan sistem ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan setiap titik pengawasan dapat terpantau dengan baik dan pelaksanaan Coktas oleh KPU benar-benar sesuai regulasi.
Hasil Pengawasan di Lapangan
Hasil pengawasan Coktas yang dilakukan secara langsung dan melekat menemukan fakta menarik. Dari beberapa pemilih lansia yang diverifikasi, satu di antaranya diketahui telah meninggal dunia, sementara pemilih lansia lainnya masih hidup dan tetap masuk dalam daftar pemilih.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam menjaga akurasi data pemilih, mengingat validitas daftar pemilih merupakan kunci sukses dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Komitmen Bawaslu dalam Pengawasan
Sri Anjarwati menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bersifat formalitas, melainkan melekat sejak awal hingga akhir proses Coktas.
“Kami hadir langsung di lapangan untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Validitas data pemilih adalah fondasi demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
Menjaga Integritas Pemilu dan Pemilihan
Pengawasan ini menunjukkan sinergi antara KPU Kabupaten Tegal sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai lembaga pengawas. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tegal di lapangan menjadi bukti komitmen bahwa setiap detail tahapan dilakukan pengawasan, termasuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025, harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Dengan adanya pengawasan Coktas ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.