Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Menyiapkan Anggaran dan Kolaborasi untuk Pilkada 2024
|
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus mematangkan persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, mencakup aspek pendanaan dan strategi menjaga stabilitas daerah. Persiapan ini dipaparkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, S.H., M.H., di Semarang pada 6 Agustus 2025. Dalam presentasinya, Haerudin menjelaskan bahwa Pemprov Jateng telah membentuk dana cadangan untuk membiayai Pilkada 2024. Pembentukan dana ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 303 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memungkinkan daerah menyisihkan dana untuk kebutuhan pembangunan yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini juga mempertimbangkan inflasi serta kenaikan harga bahan pokok dan BBM. Dana cadangan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021.
Pemerintah provinsi telah menandatangani sejumlah kesepakatan untuk alokasi anggaran:
Pada 27 Februari 2023, ditandatangani Berita Acara (BA) Nomor 027/4.049 mengenai kesepakatan bersama komponen pendanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024 antara Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 270/17 Tahun 2023 tentang komponen pendanaan bersama ditandatangani pada 23 Mei 2023.
Pada 10 Agustus 2023, Pemprov Jateng, KPU Jateng, dan Bawaslu Jateng menandatangani BA Nomor 200/11.044 tentang kesepakatan pendanaan Pilgub 2024.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Provinsi Jawa Tengah dilakukan pada 15 November 2024, dengan total hibah sebesar Rp 985.326.500.000. Dana ini dialokasikan untuk KPU sebesar Rp 791.608.630.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp 193.717.870.000. Hingga saat ini, 33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menandatangani NPHD, sementara Kabupaten Pemalang dan Pati masih dalam proses.
Tingginya partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan pemilu. Tingkat partisipasi pada Pemilu 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mencapai 82,98%.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Dokumen ini juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan pada 26 Juni 2025. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Implikasi dari putusan ini adalah pemilihan akan dilaksanakan secara bertahap. Pemungutan suara untuk anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah itu, dalam rentang waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan, akan diadakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota.