Pembekalan Ke-3 PTPS Kecamatan Tarub, Panwaslucam titik beratkan Potensi Kerawanan dalam Pemilihan serentak 2024
|
TARUB – Pembekalan melalui bimbingan tekniks (bimtek) dilakukan intensif kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) . Kegiatan Bimtek PTPS ini seperti diikuti 127 pengawas TPS di wilayah Kecamatan Tarub, di Gedung Serbaguna Adamart, Sabtu (16/11/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tegal 2018-2023 Akbar Kusharyanto sebagai Narasumber, memberi pengarahan teknis serta potensi-potensi kerawanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada kegiatan bimtek PTPS Panwaslu Kecamatan Tarub ini. Ia banyak menekankan, tugas yang harus dilakukan pengawas TPS dengan penuh integritas serta memastikan pencegahan munculnya potensi pelanggaran sekecil apapun, selama proses pemungutan sampai penghitungan suara di TPS.
Sementara itu, anggota Panwaslucam Tarub Laelatul Fajriyah divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas memberikan arahan terkait petunjuk penggunaan aplikasi Siwaslih 2024 dilanjutkan CA Bana Lillah Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa menerangkan tentang pengisian Form A Laporan Hasil Pengawasan.
Hadir dalam Kegiatan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati Kordin Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menegaskan beberapa hal penting harus menjadi perhatian pengawas TPS dalam menjalankan tugas pengawasannya. Terutama saat proses pungut hitung suara di TPS, untuk melakukan pengawasan secara ketat menghindari hal-hal yang menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Dimulai dari masa tenang kemudian pembagian surat undangan pemilih, Pengawas TPS wajib membersamai untuk memastikan undangan sampai kepada calon pemilih. Terlebih, mulai H-1 pengiriman logistik pemilu, hingga rekapitulasi hasil perolehan di TPS, tidak boleh lepas dari pengawasan PTPS," tandas Sri Anjarwati.
Beliau juga mengingatkan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan dan kecurangan. Seperti, memastikan pemilih yang ke TPS benar-benar sudah terdaftar di DPT maupun DPTb.
"Prinsipnya, pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS, semua sudah terdaftar. Jangan sampai ada yang mau memilih di TPS, tetapi tidak berhak atau tercatat tidak punya hak pilih di TPS tersebut. Untuk pemilih khusus, yang memilih dengan KTP, harus dipastikan pemilik sah dan wajib memastikan untuk meneliti jarinya sudah bertinta atau belum untuk mengantisipasi supaya tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali" jelas Sri Anjarwati.
Penulis : Panwaslucam Tarub