Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Jamin Hak Pilih Pemula, 102 Siswa SMK Maarif NU Talang Belum Terdaftar

Bawaslu Kabupaten Tegal Jamin Hak Pilih Pemula, 102 Siswa SMK Maarif NU Talang Belum Terdaftar

Bawaslu Kabupaten Tegal Jamin Hak Pilih Pemula, 102 Siswa SMK Maarif NU Talang Belum Terdaftar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Uji Petik sebagai bagian dari inovasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang berfokus pada segmen pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Penandatanganan Nota Kesepahaman di SMK Maarif NU Talang pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertujuan vital: memastikan bahwa setiap siswa-siswi yang telah memenuhi syarat usia memilih (17 tahun ke atas) telah terdaftar secara sah dalam Daftar Pemilih. Bawaslu mengambil sampel sebanyak 159 siswa/i dari peserta sosialisasi untuk mengisi Google Form data diri dasar (KTP/KK) dan dilakukan pengecekan langsung pada aplikasi DPT Online.

Hasil pengecekan data pemilih menunjukkan temuan yang signifikan, di mana mayoritas pemilih pemula berpotensi belum masuk dalam Daftar Pemilih:

No.

Hasil Uji Petik

Jumlah

Persentase

Rencana Tindak Lanjut (RTL) Bawaslu Kab. Tegal

1

Siswa/wi Belum terdaftar

102

64,15%

Diteruskan sebagai Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal untuk segera ditindaklanjuti.

2

Siswa/wi sudah terdaftar

40

25,16%

Data terverifikasi (sudah aman).

3

Siswa/wi berdomisili di luar Kabupaten Tegal

10

6,29%

Tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tegal (di luar wilayah kerja).

4

Siswa/wi tidak melengkapi data diri (tidak mengisi No. NIK)

5

3,14%

Tidak ditindaklanjuti karena tidak ada data NIK untuk pengecekan.

5

Siswa/wi masih berusia 16 tahun

2

1,26%

Tidak ditindaklanjuti (belum memenuhi syarat usia minimal 17 tahun).

TOTAL

159100,00% 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati menyatakan bahwa temuan 102 siswa yang belum terdaftar merupakan data yang sangat penting. "Dari 159 sampel, ditemukan 102 siswa yang sudah memenuhi syarat memilih namun belum terdata. Ini menjadi early warning bagi penyelenggara. Sesuai prosedur, data ini akan segera kami sampaikan sebagai Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal," tegasnya.

Bawaslu menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan hak konstitusional para pemilih pemula dapat terpenuhi pada Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Adapun siswa yang berdomisili di luar Kabupaten Tegal atau yang belum berusia 17 tahun, secara hukum tidak dapat ditindaklanjuti dalam kerangka PDPB wilayah Kabupaten Tegal. Kegiatan Uji Petik ini sekaligus membuktikan efektivitas inovasi pengawasan partisipatif Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menjaring potensi pemilih yang tercecer, selaras dengan semangat "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."