Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Kawal Ketat Rapat Pleno KPU: Pastikan PDPB Triwulan IV 2025 Transparan & Akuntabel

Bawaslu Kabupaten Tegal Kawal Ketat Rapat Pleno KPU: Pastikan PDPB Triwulan IV 2025 Transparan & Akuntabel

Bawaslu Kabupaten Tegal Kawal Ketat Rapat Pleno KPU: Pastikan PDPB Triwulan IV 2025 Transparan & Akuntabel

Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri sekaligus melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tegal pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di kantor KPU Kabupaten Tegal.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tegal diwakili oleh Sri Anjarwati, Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), didampingi dua staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, yaitu Wandi Prayogi dan Kend Andre.

Dalam pemaparannya, Sri Anjarwati menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya sebatas kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan bagian penting untuk menjaga integritas demokrasi lokal.

“Bawaslu hadir memastikan seluruh proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada data yang luput, termasuk masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Rapat pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, unsur pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan. Dalam forum tersebut, berbagai pihak turut memberikan masukan terkait akurasi PDPB, termasuk evaluasi dan temuan di lapangan.

Sri Anjarwati menambahkan bahwa sinergi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan pemutakhiran data pemilih.

“Tidak hanya Bawaslu, tetapi semua stakeholder diharapkan terlibat aktif memberikan saran dan masukan untuk memastikan PDPB benar-benar valid demi kepentingan demokrasi bangsa,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses kepemiluan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan, sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih warga tetap terlindungi dan terjamin.