Partisipasi Perempuan Jadi Fokus dalam Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. Hal ini sejalan dengan prinsip umum yang mengatur bahwa komposisi anggota Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas laki-laki, melainkan juga memerlukan kontribusi aktif perempuan. “Kehadiran perempuan dalam pengawasan Pemilu akan memberikan perspektif yang lebih inklusif, adil, dan berimbang. Karena itu, keterwakilan minimal 30 persen menjadi syarat penting yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan sosialisasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Sosialisasi tidak hanya menyasar kelompok umum, tetapi juga secara khusus mengajak perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat agar turut serta berpartisipasi.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga menetapkan mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Perpanjangan dilakukan dalam tiga kondisi, yaitu:
Jika jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan tetapi belum ada pendaftar perempuan.
Jika sudah ada pendaftar perempuan namun jumlah peserta masih kurang dari dua kali kebutuhan.
Jika jumlah pendaftar belum mencapai dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan untuk turut serta menjadi bagian dari pengawasan Pemilu. Dengan demikian, prinsip demokrasi yang adil, inklusif, dan setara dapat terwujud dalam Pemilu 2024 mendatang.