Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025 Secara Daring

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025 Secara Daring

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025 Secara Daring

Tegal - Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perpajakan terbaru. Sosialisasi ini dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi serta memastikan kepatuhan dalam pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima materi terkait ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai (BM) dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Penyampaian materi menekankan pentingnya ketepatan, kelengkapan, dan kesesuaian dalam pelaporan pajak agar sejalan dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan perpajakan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good governance.