Lompat ke isi utama

Berita

Para Pihak yang Berhak Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Para Pihak yang Berhak Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Para Pihak yang Berhak Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

 

Slawi (17/08/2025) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengedukasi masyarakat mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Langkah ini penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan selama tahapan pemilu.

Berdasarkan materi sosialisasi yang dirilis, Bawaslu merinci beberapa kategori pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku:

  1. Pihak yang Dinyatakan Belum atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu:
    • Partai politik calon Peserta Pemilu yang mendaftar ke KPU atau KPU Provinsi, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
    • Bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
    • Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
    • Partai politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat.
  2. Pihak yang Telah Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu:
    • Partai Politik Peserta Pemilu.
    • Calon anggota DPD.
    • Pasangan Calon (Presiden dan Wakil Presiden).
    • Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.

Bawaslu menjelaskan bahwa informasi ini bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.

Dengan adanya panduan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap seluruh peserta pemilu dan pihak-pihak terkait dapat memahami hak-hak mereka dalam mencari keadilan jika terjadi sengketa selama proses pemilu. Proses yang jelas ini juga menjadi jaminan bagi terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.