Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Margasari Awasi Verfak Perbaikan

Panwaslu Kecamatan Margasari Awasi Verfak Perbaikan

Margasari – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Margasari diberikan tugas oleh BAWASLU Kabupaten Tegal untuk melakukan Pengawasan Proses Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melalui Tim Verifikator KPU Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan pengawasan Proses Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024  dilandasi pada Peraturan KPU No. 04 Tahun 2022 dan Peraturan BAWASLU Nomor 06 Tahun 2022.

Pengawasan ini dilaksanakan dari tanggal 27 November 2022 Sampai 07 Desember 2022 untuk melaksanakan pelaksaan ini, Proses Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di kecamatan Margasari ada beberapa desa yang menjadi sasaran sample Verifikasi Faktual Partai Politik diantaranya Desa Jatilaba, Desa Marga ayu, Desa Kaligayam, Desa Dukuhtengah, Desa Karangdawa, Desa Prupuk Utara, Desa Prupuk Selatan, Desa Margasari, Desa Pakulaut, Desa Jembayat, Desa Danaraja, Desa Wanasari, dan Desa Kalisalak.

Ilham Putra Ramadhani anggota PANWASLU Kecamatan Margasari menerangkan sesuai dengan arahan BAWASLU Kabupaten tegal saat ini Tahapan Proses Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dimana partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sedang memperbaiki data keanggotaan untuk kembali di verifikasi secara faktual oleh KPU Kabupaten Tegal.

Proses ini dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, agar bisa lolos verifikasi hingga ditetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang,” ujar Ilham Putra Ramadhani

Dalam pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan calon peserta Pemilu memperoleh data keanggotaan partai politik dengan status memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (TMS). Partai politik diharuskan memperbaiki untuk kembali diverifikasi secara faktual.

“Atas hal tersebut PANWASLU Kecamatan Margasari melakukan langkah – langkah pencegahan, pengawasan serta saran kepada tim verifikator KPU Kabupaten Tegal agar pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan sesuai peraturan.” Tegas Ilham Putra Ramadhani Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat PANWASLU Kecamatan Margasari.

Kontributor : Panwaslucam Margasari